Translate

Minggu, 21 April 2019

WANITA KARIR DALAM PANDANGAN ISLAM

Mengapa saya lebih interest pada islam karena islam adalah agama mayoritas di indonesia.

Wanita Karir dalam Pandangan Islam


Kebutuhan hidup dewasa ini yang semakin tinggi memaksa para wanita untuk bekerja dan meninggalkan rumah demi membantu suami dalam memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan keluarga. Seiring perkembangan zaman, saat ini masyarakat menilai bahwa pekerjaan wanita tidak hanya membantu suaminya mengurus rumah tangga saja akan tetapi mereka bisa menuntut ilmu setinggi-tingginya dan bekerja untuk mengaktualisasi ketrampilan dan pendidikannya. Islam sendiri sebagai agama yang adil telah menetapkan hak yang hilang dari wanita sebelum kedatangan islam dan setelahnya . Islam menjamin bahwa wanita berhak memiliki harta dan kepemilikannya atas harta tersebut diakui secara penuh termasuk dalam hal harta warisan ,sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat berikut ini

“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS An-Nisa : 7)


Wanita yang bekerja diluar rumah dikenal dengan sebutan wanita karir. Lalu bagaimanakah pandangan islam terhadap wanita karir? Simak penjelasan berikut ini mengenai wanita karir dalam pandangan islam :

Hukum Wanita Karir Dalam Islam

Menurut hukum Islam, wanita berhak memiliki harta dan membelanjakan, menggunakan, menyewakan menjual atau menggadaikan atau menyewakan hartanya. Mengenai hak wanita karir atau wanita yang bekerja diluar rumah, harus ditegaskan sebelumnya bahwa Islam memandang wanita karena peran dan tugasnya dalam masyarakat sebagai ibu dan istri sebagai peran yang mulia.
Tidak ada pembantu atau asisten rumah tangga yang dapat merawat anak dan menggantikan ibunya dalam tugas mendidik dan membesarkan nya. Adapun seorang wanita juga memiliki kewajiban pada suaminya untuk mengurus dirinya, rumah tangga dan anak-anak. Islam juga menganjurkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumah sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini :
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusunan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara makruf”. (Q.s. Al-Baqarah [2]: 233)
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu, dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguh nya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahl al-bayt, dan mem bersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Q.s. al-Ahzâb [33]: 33
Namun demikian, tidak ada satupun petunjuk maupun ketetapan dalam agama Islam yang menyatakan bahwa wanita dilarang bekerja diluar rumah khususnya jika pekerjaan tersebut membutuhkan peran dan penanganan wanita. Misalnya perawat, pengajar anak-anak dan dalam hal pengobatan.

“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan
mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisaa [4] : 32)

Alasan yang Memperbolehkan Wanita Karir

Adapun ulama fiqih menyatakan ada dua alasan dimana seorang wanita diperbolehkan untuk bekerja diluar rumah dan mencari nafkah, apabila berdasarkan pada alasan berikut
  1. Rumah tangga memerlukan banyak biaya untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk menjalankan fungsi keluarga sementara penghasilan suami belum begitu memadai, suami sakit atau meninggal sehingga ia berkewajiban mencari nafkah bagi dirinya sendiri maupun anak-anaknya.
  2. Masyarakat memerlukan bantuan dan peran wanita untuk melaksanakan tugas tertentu yang hanya dapat dilakukan oleh seorang wanita seperti perawat, dokter, guru dan pekerjaan lain yang sesuai dengan kodrat wanita.
Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW sendiri tidak melarang wanita untuk melakukan pekerjaan di luar rumah :

Dari Mu‘âdh ibn Sa‘ad diceritakan bahwa budak perempuan Ka‘ab ibn Mâlik sedang menggembala kambingnya di Bukit Sala’, lalu ada seekor kambing yang sekarat. Dia sempat mengetahuinya dan menyembelihnya dengan batu. Perbuatannya itu ditanyakan kepada Rasulullah Saw. Beliau menjawab, “Makan saja!” (H.r. al-Bukhârî)

Syarat Wanita Bekerja Di Luar Rumah

Seorang wanita dapat meninggalkan rumahnya untuk bekerja apabila ia memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Menutup auratnya dengan hijab
Sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikut ini wanita memiliki kewajiban untuk menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan yang beriman supaya menyekat pandangan mereka (daripada memandang yang haram) dan memelihara kehormatan mereka dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan tubuh mereka, kecuali yang zahir daripada nya. Dan hendaklah mereka menutup belahan baju mereka dengan tudung kepala mereka “.(al-Nur(24):31)
2. Menghindari Campur baur dengan pria
Adapun jika seorang wanita bekerja diluar rumah, ia disarankan untuk menghindari tempat dimana pria dan wanita berbaur. Hal ini bertujuan untuk menjaga wanita dari fitnah. Wanita yang bekerja di luar rumah rentan mengalami godaan dan dapat menyebabkan .
3. Mendapat izin dari orangtua, wali atau suami bagi wanita yang telah menikah
Seorang wanita boleh bekerja atas hanya atas izin orangtua dan suaminya sebagaimana yang tercantum dalam ayat berikut ini
Syarat tersebut berdasarkan firman Allah, di dalam surah al-Nisa’ (4):34 yang berbunyi
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka beri nasehat mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukul mereka. Kemudian jika mereka patuh, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan nya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar”
4. Tetap menjalankan kewajibannya di rumah
Menjadi wanita karir memang tidak dilarang akan tetapi ia tidak boleh melalaikan melalaikan tugasnya sebagai seorang isteri atau ibu untuk mengurus rumah tangga atau keluarganya serta mendidik anak-anaknya . Wanita selayaknya memberikan perhatian dan waktu yang cukup pada keluarganya meskipun ia bekerja diluar rumah.
5. Pekerjaannya tidak menjadi pemimpin bagi kaum lelaki.
Ulama Abd al-Rabb menjelaskan bahwa wanita tidak boleh menjadi pemimpin tertinggi dalam suatu kaum seperti halnya menjadi pemimpin negara atau masyarakat sesuai hakikat bahwa pria semestinya memimpin wanita dan bukan sebaliknya.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) telah me nafkah kan sebagian dari harta mereka”. (An Nisa ;34)

Dampak Wanita Karir Bagi Keluarganya
Masuknya wanita ke dalam dunia kerja dan meniti karir memang membawa dampak positif terhadap perkembangan ekonomi keluarga dan pemenuhan kebutuhan serta terbantu nya masyarakat dengan peran serta wanita. Akan tetapi wanita karir yang terlalu sibuk mengejar karir nya dikhawatirkan akan menunda jodoh  dan pernikahannya .
Selain itu wanita karir juga rentan mengalami masalah dalam keluarga dikarenakan sedikitnya waktu yang ia luangkan bersama keluarganya.Seorang ibu yang terlalu larut di dalam pekerjaannya terkadang melupakan perannya dan membuat anak kurang mendapat perhatian sehingga banyak kasus anak yang terlibat perbuatan kriminal dan terjerumus narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar